Rabu, 21 April 2010
salahkah rasa ini...
Mengingat rasa
Yang pernah ada
Aku tak ingin
Mengulang
Rasa yang sama
Tapi waktu...
Mengubah hatiku
Memainkan rasaku....
Aku ingin tanya
Salahkah rasa
Yang tercipta?
cinta yang akan dikenang...
meskipun kadangcinta bikin kita menangis dan marah...
tapi justru disitu lah kita bisa belajar banyak mengenai hidup...
kekasih adalah kau yang ku harapkan sejak dulu...
ku bahagia bila dekat mu dan ku merasa kehilangan bila jauh dari mu...
walaupun cinta saat ini terpisah oleh jarak namun cinta mu tetap abadi dihatiku...
aku ingin kau tak akan menodai cinta dihatiku karena aku sangat menyayangi mu selamanya...
Jumat, 09 April 2010
PERLINDUNGAN HAK CIPTA di DUNIA CYBER
PERLINDUNGAN HAK CIPTA di DUNIA CYBER
Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.
Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DUNIA CYBER
Di jaman tekhnologi informasi yang sudah maju ini telah ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap kehidupan manusia. Karena semakin majunya dunia internet di lain pihak dapat menimbulkan berbagai tindak pidana.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dunia cyber crime itu, yaitu :
- Faktor Politik
- Faktor Ekonomi
- Faktor Seni Budaya Hukum dalam dunia kejahatan Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu;
· Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet;
· Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang
patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia
cyber;
· Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
· Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet;
· Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
· Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian.